TALBIS IBLIS TERHADAP ORANG ZUHUD

Diposting pada

Daftar Isi

Maka yang tercela darinya adalah mengambil sesuatu dari dunia secara tidak halal, memanfaatkan nikmat secara berlebihan, tidak sesuai dengan kadar kebutuhan pribadi, serta membelanjakan harta atas dasar keinginan nafsu, bukan atas dasar izin syariat.

Perlu diketahui bahwa mengasingkan diri ke gunung merupakan perbuatan terlarang, karena Nabi ﷺ melarang seorang pria bermalam seorang diri (HR Ahmad dari Ibnu Umar). Melakukan perbuatan yang rentan dari meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah merupakan sebuah kerugian dan bukan suatu keuntungan. Menjauhkan diri dari ilmu dan ulama justru akan memperkuat dominasi kebodohan. Meninggalkan ayah dan ibu menurut kasus di atas termasuk tindakan durhaka kepada orang tua, dan durhaka kepada mereka termasuk dosa besar.

Perihal kabar yang menyebutkan bahwasanya terdapat orang-orang mukmin yang mengasingkan diri ke gunung, amat mungkin itu terjadi dalam kondisi tidak mempunyai tanggungan keluarga, atau sudah tidak memiliki ayah-ibu, sehingga mereka bisa pergi ke suatu tempat dan sama-sama beribadah di sana. Adapun yang kondisinya tidak demikian kemudian mengasingkan diri ke gunung, maka dia berbuat kekeliruan. Ya, tidak benar, siapa pun mereka.

BACA JUGA:  Zuhud Syariat Dan Zuhud Haqiqot

Seorang Salaf mengatakan: “Kami mengasingkan diri ke gunung untuk beribadah, namun Sufyan ats-Tsauri pun mendatangi kami dan memulangkan kami