Doa, nama islami
Doa

CARA MENGGANTI SHALAT YANG TELAH DITINGGALKAN BERTAHUN TAHUN

Diposting pada

Daftar Isi

Pernahkah kita meninggalkan shalat hingga bertahun tahun lamanya? Dan pada saatnya  Anda berniat akan memperbaikinya?shalat yang kita tinggalkan harus di qodho.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ , فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ , وَإِنْ فَسَدَتْ , فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ

Sungguh hal yang pertama dimintai pertanggungjawaban dari seorang hamba kelak di hari kiamat adalah shalat, jika salatnya bagus beruntunglah ia, jika tidak, merugilah ia”

Maka sebagai seorang muslim kita harus memperhatikan betul perihal shalat.

Seseorang mulai berkewajiban salat sejak ia baligh. Maka dia wajib mengganti (qadha’) shalat yang ia tinggalkan setelah baligh.

Namun banyak sekali orang yang kurang memperhatikan shalatnya ketika awal masa baligh, dan baru menyadari kesalahannya tersebut setelah beranjak dewasa. Bahkan ada juga yang baru tahu bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti. Disengaja atau tidak, shalat yang ditinggalkan tetap diwajibkan untuk menggantinya. Lalu, bagaimana cara men-qadha’-nya?

Dalam hal ini ada tiga pokok pembahasan. Pertama, terkait jumlah shalat yang wajib dia qadha’. Dia wajib men-qadha’ semua shalat yang pernah ia tinggalkan, bagaimana jika lupa jumlahnya? Ia wajib men-qadha’ atau melakukan shalat lagi sebagai pengganti shalat yang ditinggal, hingga ia yakin sudah tidak ada lagi shalat yang belum ia qadha’. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib Al-Arba’ah:

من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته، عند الشافعية، والحنابلة؛ وقال المالكية، والحنفية: يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته

BACA JUGA:  TIPS BANGUN MALAM SHOLAT TAHAJUD

Seseorang yang mempunyai tanggungan salat dan dia tidak tahu jumlahnya, dia wajib meng-qadha’ hingga yakin tanggungannya sudah terpenuhi, ini menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi cukup dengan adanya dugaan kuiat, meski tidak sampai taraf yakin”